Waspada! Marak KPK Gadungan Tipu Pejabat Publik
KPK pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran.
JAKARTA, BUKAMATA - Inspektur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subroto, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada atas adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK, yang melakukan tindakan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.

KPK gadungan tersebut membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK.
Subroto mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat, KPK gadungan itu telah banyak melakukan penipuan terhadap sejumlah pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim.
"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," terang Subroto, Jumat, 15 Juli 2022.
Subroto meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK.
Dimana dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.
Selain itu, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.
"Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK," tegas Subroto.
Tak hanya itu, KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK pun tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.
Lalu, KPK juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Sementara situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id.
"Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis). Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis," jelas Subroto.
KPK pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
