Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 15 Juli 2022 19:28

Ist
Ist

Meski Ditolak Pemilik Lahan, Pemprov Akan Tetap Terbitkan SK Penlok Segmen E Pembangunan Kereta Api

Total panjang Segmen E yang dilalui rel kereta api adalah, panjang rel untuk wilayah Kota Makassar 9,3 km, dan wilayah Maros 4,9 km. Total luas keseluruhan Segmen E adalah 83,94 Ha.

MAKASSAR, BUKAMATA - Meski masih ada penolakan dari empat pemilik lahan yang akan dilalui jalur kereta api, Pemprov Sulsel memastikan pembangunan rel akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jika tak ada halangan, Pemprov akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) Segmen E, Makassar - Maros.

Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sulsel, Fakhruddin mengatakan, jika tak ada aral melintang akhir Juli ini, Pemprov Sulsel akan mengeluarkan SK Penlok pembangunan rel kereta api.

"Segmen E ini kan sebenarnya Maros Makassar. Namun yang bermasalah adalah Makassar, tapi dari tim kajian sudah melakukan rapat publik, konsultasi minta fatwah ke pusat, dan akhirnya jika semua lancar Juli ini kita tetapkan Penlok-nya," ujar Fakhruddin, Jumat, 15 Juli 2022.

Dia menegaskan, kendati masih ada penolakan empat pihak atas lokasi pembangunan rel di Makssar, namun tim kajian sudah memutuskan bahwa akan menolak apa yang menjadi permohonan pihak terkait atas lahan. Makanya, semuanya akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Jika ada yang khawatir bahwa Pemprov Sulsel tidak serius urus ini kelanjutan rel kereta api. Saya tegaskan kami serius, tim kajian bekerja dengan baik. Begitu SK Penlok selesai, maka tanggung jawab selanjutnya ada pada Balai Perkeretaapian. Pusat yang melakukan pembangunan," jelas Fakhruddin.

Sekadar diketahui, total panjang Segmen E yang dilalui rel kereta api adalah, panjang rel untuk wilayh Kota Makassar 9,3 km, dan wilayah Maros 4,9 km dengan luas keseluruhan Segmen E adalah 83,94 Ha. Jika Segmen E ini selesai, maka seluruh insfrastruktur rel Makassar - Parepare akan rampung. (*)

 

#Kereta api Makassar Parepare #Pemprov Sulsel #Pembebasan lahan

Berita Populer