Hikmah
Hikmah

Rabu, 13 Juli 2022 17:18

Peserta Lelang Jabatan Perumda Pemkot Makassar Layangkan Surat Aduan Ke Dewan

Peserta Lelang Jabatan Perumda Pemkot Makassar Layangkan Surat Aduan Ke Dewan

Salah satu peserta seleksi yang melayangkan protes, Busrah Abdullah, mendatangi kantor DPRD Makassar dan menyerahkan langsung surat pengaduan ke Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD.

MAKASSAR,BUKAMATA - Sejumlah peserta lelang jabatan direksi dan dewan pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar melayangkan surat pengaduan ke DPRD Kota Makassar, Rabu (13/7/2022).

Salah satu peserta seleksi yang melayangkan protes, Busrah Abdullah, mendatangi kantor DPRD Makassar dan menyerahkan langsung surat pengaduan ke Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD.

Peserta lelang jabatan untuk posisi dewan pengawas di Perumda Air Minum (PDAM) ini mengatakan, pihaknya mengadu untuk meminta rekomendasi pembatalan pengumuman hasil seleksi yang diungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh. Ansar, pada Selasa (5/7/2022) lalu.

"Saya mewakili kelompok memasukkan pengaduan untuk pembatalan pengumuman. Jadi kelompok kami ini ada lebih 10 orang dari peserta, baik direksi maupun dewas yang mengikuti seleksi BUMD, dan ini akan bertambah," ucap Busrah.

Ia mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai bertentangan dengan perundang-undangan. Hal itu mereka yakini sebagai sebuah pelanggaran.

Kejanggalan itu antara lain adanya lima orang pejabat Pemkot Makassar yang menempati posisi pertama dengan nilai tertinggi. Padahal menurutnya, lima orang ini tidak mengikuti rangkaian tes.

"Ada lima orang saudara-saudara kita yang masuk dinyatakan lolos, tidak ikut seleksi tapi punya skoring. Itu yang aneh bagi kami," katanya.

Menyangkut hal itu, dia juga mempertanyakan posisi pejabat Pemkot dalam struktur BUMD. Pasalnya, hal itu membuat pejabat Pemkot rangkap jabatan.

"Itu termasuk harus diusut karena itu pelanggaran undang-undang Nomor 25 tahun 2009, khususnya pasal 17. Jelas sekali pelanggaran administrasi atau pelanggaran jabatan, ada sanksinya," urainya.

Sementara, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, Muhajir, yang menerima langsung surat pengaduan memilih irit bicara. Dia mengaku belum bisa berkomentar banyak lantaran surat aduan akan disampaikan lebih dulu ke pimpinan.

"Kami belum bisa berkomentar karena suratnya ditujukan ke pimpinan. Jadi kami sampaikan ke pimpinan dulu. Kalaupun ada permintaan RDP, kami pasti akan fasilitasi," jelas Muhajir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.