
Indonesia Hentikan Sementara Pengiriman TKI ke Malaysia
Malaysia sangat bergantung pada jutaan pekerja asing. Sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal untuk sektor manufaktur dan perkebunan.
JAKARTA, BUKAMATA - Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja/pekerja migran (TKI) ke Malaysia, termasuk ribuan orang yang direkrut untuk sektor perkebunan.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani antara dua negara tersebut.
Dilansir dari CNN Indonesia, imbas dari berhentinya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), Malaysia sebagai produsen minyak sawit kedua terbesar di dunia terancam kekurangan sekitar 1,2 juta orang pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengatakan, penghentian itu dilakukan setelah otoritas imigrasi Negeri Jiran terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga. Tapi sistem tersebut, ternyata diduga terkait dengan persoalan perdagangan manusia dan kerja paksa.
"Sistem ini melanggar ketentuan perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada April silam. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan pekerja RT yang dipekerjakan di rumah tangga Malaysia," ungkap Hermono, Rabu, 13 Juli 2022.
Hermono menambahkan, sejumlah perusahaan Malaysia telah mengajukan kurang lebih 20 ribu aplikasi untuk pekerja. Dimana setengahnya untuk sektor perkebunan dan manufaktur.
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, S Saravanan, membenarkan menerima surat dari pihak Indonesia terkait pemberhentian tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri, yang mengawasi departemen imigrasi.
Sebagai informasi, Malaysia sangat bergantung pada jutaan pekerja asing. Sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal untuk sektor manufaktur dan perkebunan. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47