JAKARTA, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat tiga potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan pendafataran parpol peserta pemilu, yang akan berlangsung pada 1-14 Agustus 2022 nanti. Catatan ini mengacu pada kejadian di Pemilu Serentak 2019 silam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, Fuadi, mengungkapkan, pihaknya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi dan mewaspadai beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu. Potensi pelanggaran pertama adalah dari aspek etik.
"KPU pada Pemilu 2019 lalu tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran," ungkap Fuadi,
dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang I Tahun 2022, Rabu, 13 Juli 2022.
Potensi pelanggaran kedua, lanjutnya, adalah terkait aspek administrasi. Aspek ini meliputi dua hal yang tak terlepas dengan proses di tahap pendaftaran parpol peserta Pemilu Serentak 2024.
"Pertama, KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya. Dan kedua, KPU tidak menerima/menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," bebernya.
Sementara untuk potensi pelanggaran ketiga adalah terkait dengan aspek pidana. Yang mana dalam hal ini Bawaslu mengawasi dugaan tindak pidana pada pelaksanaan tahapan pemilu, dan hasil penindakannya akan keluar sebuah rekomendasi yang harus dijalani KPU.
"Aspek pidana ini berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 dimana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik," tegas Fuadi.
Ia menegaskan, tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang akan dikerjakan KPU, akan diawasi Bawaslu. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bersama Media, Bawaslu RI Siapkan Pengawasan Kredibel di Pemilu 2024
-
298 Legislator Terpilih PKB di Sulawesi dan Papua Ikuti Sekolah Pemimpin
-
Pilkada Serentak di Sulsel Rawan Tinggi, Kapolda Sulsel: Tegas soal Netralitas
-
Bawaslu Enrekang Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pasca Pendaftaran Paslon Bupati
-
45 Caleg Terpilih DPRD Bone Resmi Dilantik