Kenaikan LPG Non Subsidi dan Dampak-dampak yang Menghantui
kenaikan LPG non subsidi dikhawatirkan bisa memberikan kontribusi terhadap inflasi. Bahkan angka inflasi diproyeksikan dapat menyentuh 5% sampai 5,5% pada tahun ini.
BUKAMATA - PT Pertamina Persero resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi per 10 Juli. Kenaikannya sebesar Rp2000 per kg.

Dengan demikian LPG 3 Kg non subsidi berwarna pink dipatok menjadi Rp 58 ribu per tabung.Sementara untuk harga LPG 5,5 kg naik menjadi Rp 100.000 - Rp 127.000 per tabung. Sedangkan untuk LPG 12 kg rata-rata harganya mencapai Rp 213.000 - Rp 270.000 per tabung dilihat berdasarkan wilayahnya.
Kenaikan ini memicu spekulasi baik di kalangan masyarakat maupun para ahli.
Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan LPG non subsidi dikhawatirkan bisa memberikan kontribusi terhadap inflasi. Bahkan angka inflasi diproyeksikan dapat menyentuh 5% sampai 5,5% pada tahun ini.
Bhima juga menilai semakin tinggi disparitas harga barang subsidi dan non-subsidi maka semakin tinggi pula migrasi penggunanya.
Sementara di saat yang bersamaan pemerintah juga berupaya melakukan berbagai pengendalian dan pembatasan dalam penyaluran LPG subsidi agar lebih tepat sasaran.
Untuk mencegah migrasi gas non subsidi ke gas subsidi pemerintah berupaya memperketat distribusi simelon.
Pemerintah bersama Pertamina merencanakan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian gas 3 Kg.
Meski begitu, aturan tersebut sepertinya tidak akan berlaku dalam waktu dekat, sebab Pertamina masih mengembangkan sistem MyPertamina untuk pembelian elpiji ukuran 3 Kg.
"Masih pengembangan sistem ya. Tentunya ini perlu dikoordinasikan juga dengan stakeholder terkait," kata Corporate Secretary PT Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting, dikutip dari Kompas.tv.
News Feed
Berita Populer
04 Mei 2026 10:55
04 Mei 2026 11:33
04 Mei 2026 10:35
