Redaksi
Redaksi

Sabtu, 09 Juli 2022 21:40

Siap Edarkan Sabu Senilai Rp3,6 miliar, Seorang IRT di Pinrang Diringkus Polisi

Siap Edarkan Sabu Senilai Rp3,6 miliar, Seorang IRT di Pinrang Diringkus Polisi

Kapolres Pinrang, AKBP Roni Mustofa mengatakan dari tangan pelaku ini diamankan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram seharga Rp 3,6 miliar.

PINRANG, BUKAMATA - Satresnarkoba Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Syaharuddin berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di Kabupaten Pinrang.

Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial AA (25).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kediamannya, Lingkungan Massila, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

Kapolres Pinrang, AKBP Roni Mustofa mengatakan dari tangan pelaku ini diamankan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram seharga Rp 3,6 miliar.

"Kalau di rupiahkan, per gram harganya sekitar Rp 1,2 juta. Jika ditotalkan, 3 kilogram sabu ini senilai Rp3,6 Miliar," kata AKBP Roni saat jumpa pers di Polres Pinrang, Sabtu, (9/7/2022).

Dikatakannya, barang haram tersebut berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara.

Kemudian diantar ke Pelabuhan Parepare. Selanjutnya diantar ke kediaman pelaku AA di Kabupaten Pinrang.

"Masih ada pelaku yang lain. Namun, kami belum bisa membeberkan identitasnya. Karena kami masih pendalaman," ucapnya.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Syaharuddin mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang di dapat personel jika ada pengiriman barang narkoba dari Nunukan.

“Setelah mendapat info, anggota melakukan pemantauan di Pelabuhan Parepare. Hingga barang tersebut sampai ke kediaman AA di Pinrang,” kata Syaharuddin.

Dia mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, tim Satresnarkoba Polres Pinrang menemukan sebuah ember.

Ember tersebut berisikan 7 bungkus gula pasir, 9 bungkus milo dan 3 bungkus teh cina merek quanyinwan berwarna hijau.

3 bungkus teh cina itu di plaster bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3 Kg.

Pihaknya langsung mengamankan AA dengan barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus pelaku itu yakni sabu yang dikemas dalam bungkus teh dicampur dengan kemasan gula dan milo untuk mengelabui petugas saat dikirim dari Nunukan melalui pelabuhan Kota Parepare,”bebernya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, personel melakukan penyelidikan selama satu bulan.

“Kurang lebih satu bulan kita melakukan penyelidikan terkait akan adanya pengiriman barang dari Nunukan dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti,” ucapnya.

Sementara itu, polisi masih mendalami peran pelaku AA.

"Untuk sementara, pelaku AA diketahui sebagai penerima barang dari pelaku lainnya. Pelaku lainnya ini, identitasnya sudah kita kantongi. Yakni sebagai pengantar barang dari pelabuhan ke Pinrang. Namun, kami masih merahasiakannya karena sementara pendalaman," jelasnya.

Dia mengungkapkan, AA dan pengantar barang tidak mengenal satu sama lain.

"Mereka komunikasi via telepon dan diminta untuk dititipkan barang tersebut. Sehingga kita masih mendalami peran penerima sabu ini,”tuturnya.

Perwira alumni angkatan 49 Wira Adhibrata Sanskara 2019 itu menuturkan, informasi masyarakat di lokasi, bahwa rumah pelaku AA memang sering menjadi tempat penyimpanan barang ataupun menjadi lokasi transaksi narkoba.

Penulis : Junaedi
#IRT #Polda Sulsel #Polres Pinrang

Berita Populer