Hikmah
Hikmah

Senin, 27 Juni 2022 09:35

Kemenlu Selamatkan Korban Perdagangan Orang Asal Indonesia yang Dipaksa Jadi Penipu Di Laos

Kemenlu Selamatkan Korban Perdagangan Orang Asal Indonesia yang Dipaksa Jadi Penipu Di Laos

Mereka juga diancam dijual ke perusahaan lain sebagai pekerja seks komersial apabila tidak mencapai target penjualan investasi palsu.

BUKAMATA - Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan 15 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari wilayah segitiga emas di Bokeo, Laos hingga tiba di tanah air dengan selamat. 

Pemulangan dilakukan dalam 2 kloter penerbangan pada tanggal 25 dan 26 Juni 2022. Setibanya di tanah air, para WNI korban TPPO dimaksud telah diserah-terimakan kepada Kementerian Sosial RI untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, para WNI/PMI tersebut berhasil dievakuasi oleh KBRI Vientiane dengan bantuan Kepolisian Nasional Laos dari sebuah perusahaan di kawasan segitiga emas Provinsi Bokeo, Laos pada tanggal 10 Juni 2022. Proses evakuasi dilanjutkan dengan pemeriksaan awal TPPO di KBRI Vientiane. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya eksploitasi dan intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap ke-15 orang tersebut serta mengalami tekanan mental dengan jam kerja 15 jam sehari. 

"Mereka juga diancam dijual ke perusahaan lain sebagai pekerja seks komersial apabila tidak mencapai target penjualan investasi palsu, " tulis Kementerian Luar negeri dalam keterangan resminya, Senin (27/6/2022). 

Para WNI/PMI yang menjadi korban pada awalnya tergiur dengan iklan lowongan pekerjaan yang beredar di media sosial khususnya Facebook, menawarkan pekerjaan sebagai customer service di perusahaan fintech dengan gaji besar dan fasilitas yang baik. 

Namun setibanya di Laos, para PMI dipaksa untuk bekerja di perusahaan financial scammers, mengalami tekanan dan intimidasi bila tidak mencapai target serta diwajibkan membayar denda apabila memilih keluar dari perusahaan.

Modus perekrutan semacam ini makin marak terjadi dalam 2 tahun terakhir. Kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat Pelindungan WNI telah menyebarluaskan himbauan agar WNI tidak mudah tergiur penawaran kerja semacam ini.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#kemenlu #Perdagangan Orang