BUKAMATA - Mulai pertengahan bulan Juli 2022 mendatang, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Apabila memiliki aplikasi ini mayarakat dapat membeli minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter.
"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR sesuai HET (Rp14 ribu per liter)," ungkap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari keterangan resmi yang dirilis Jumat (24/6).
Lantas, bagaimana cara membeli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi?
Mengutip website https://linktr.ee/minyakita, masyarakat bisa langsung datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat. Lalu, buka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan transaksi.
Masyarakat bisa langsung scan QR code yang ada di pengecer. Setelah itu, perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membeli MCGR. Sebaliknya, bila hasil scan berwarna merah, maka masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah tersebut.
Sementara, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan KTP.
Caranya, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP kepada pengecer. Lalu, pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP tersebut dan transaksi pembelian bisa langsung dilakukan.
Pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah rakyat maksimal 10 kg untuk satu akun di aplikasi PeduliLindungi atau satu NIK per hari.
BERITA TERKAIT
-
Stok Minyak Goreng Curah Menipis, Ini Penyebabnya
-
Antisipasi Harga Naik Jelang Ramadan, Kemendag Tambah Pasokan Minyak Goreng Curah di Pasaran
-
Ketua PP Muhammadiyah Sorot Pembelian Migor Pakai Aplikasi PeduliLindungi
-
Selamat Tinggal Pemerintah Bakal Larang Peredaran Minyak Curah
-
Plt Gubernur Minta Badan Publik dan Tempat Umum Segera Terapkan Aplikasi PeduliLindungi