Tak Mampu Saingi Merk Artis, Revlon Digilas Roda Zaman
Produsen kosmetik asal Amerika Serikat (AS), Revlon, dikabarkan mengajukan kebangkrutan dengan menggunakan UU Kepailitan AS Bab 11 atau dikenal dengan Chapter 11 Bankruptcy.
BUKAMATA - Perusahaan kosmetik yang cukup terkenal di Indonesia dan sudah berusia 90 tahun, Revlon merilis informasi mengejutkan.
Produsen kosmetik asal Amerika Serikat (AS), ini, dikabarkan mengajukan kebangkrutan dengan menggunakan UU Kepailitan AS Bab 11 atau dikenal dengan Chapter 11 Bankruptcy.
"Pengajuan hari ini akan memungkinkan Revlon untuk menawarkan kepada konsumen kami produk ikonik yang telah kami berikan selama beberapa dekade, sambil memberikan jalur yang lebih jelas untuk pertumbuhan kami di masa depan," kata CEO Revlon Debra Perelman seperti dikutip dari CNN.com, Jumat (17/6/2022)
Mengutip Reuters, pengajuan ini dikirimkan langsung kepada Pengadilan Kepailitan AS untuk Distrik Selatan New York, Rabu (15/6/2022). "Pembuat cat kuku dan lipstik mencatat aset dan kewajiban antara US$ 1 miliar (Rp 14 triliun) dan US$ 10 miliar," tulis laporan tersebut.
Pengajuan kebangkrutan ini dilakukan beberapa hari setelah Wall Street Journal melaporkan Revlon memulai pembicaraan dengan pemberi pinjaman menjelang jatuh tempo utang untuk menghindari kebangkrutan.
Revlon hanya mampu mendapatkan US$575 juta untuk membayar utang dan memenuhi operasional mereka sehari-harinya.
Kejatuhan Revlon sendiri terjadi tatkala perusahaan baru berbasis online mulai membanjiri pasar kosmetik dunia. Selain itu, pesaing Revlon juga datang dari brand yang dibawa artis terkenal seperti Kylie Cosmetics milik Kylie Jenner dan Fenty Beauty yang dimiliki Rihanna.
Tak hanya karena persaingan, perusahaan juga mengalami pelemahan permintaan akibat gangguan pasokan pasca penguncian Covid-19 dan juga inflasi yang cukup tinggi
Ada 2 UU Kepailitan yang bisa dipakai di AS yakni Bab 7 dan Bab 11. Dalam Bab 11, debitur bisa mengajukan rencana reorganisasi untuk membayar utang kepada kreditor secara bertahap.
News Feed
Kepala Kemenag Bone Dimutasi ke Bulukumba, Luwu Punya Nakhoda Baru
02 Februari 2026 23:41
PSM Gagal Maksimalkan Peluang, Semen Padang Pulang Bawa Satu Poin
02 Februari 2026 23:05
