Hikmah
Hikmah

Sabtu, 11 Juni 2022 18:55

Maksimalkan Pendaftaran KIA, Disdukcapil Gandeng Disdik Makassar

Maksimalkan Pendaftaran KIA, Disdukcapil Gandeng Disdik Makassar

Ke depan untuk meningkatan cakupan layanan KIA, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar anak memiliki KIA sebelum masuk sekolah.

MAKASSAR,BUKAMATA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar mencatat, baru sekitar 43 persen anak di Makassar memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Di Makassar jumlah anak yang memiliki KIA yaitu 184.341 jiwa dari 423.533 total jumlah anak dibawah 17 tahun.

Masih ada 200 ribu lebih atau hampir 57 persen anak yang belum memiliki KIA sebagai salah satu dokumen yang harus dimiliki anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Makassar, Hatim mengatakan meski masih 43 persen, tetapi Makassar sudah berada di atas standar nasional, di atas 40 persen.

Berbagai upaya dilakukan untuk mengakselerasi cakupan dokumen kependudukan, misalnya melakukan pendampingan vaksinasi bagi anak-anak.

"Jadi kita sinkronkan, kita kolaborasi kan dengan pendampingan vaksinasi," ucap Hatim, Jumat (10/6/2022).

Upaya lainnya, berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dengan mendatangi sekolah-sekolah.

Anak-anak yang belum memiliki KIA, bisa dipermudah untuk mendapatkan dokumen tersebut dengan perekaman data dan pencetakan secara langsung.

"Biasanya kami di Sabtu Minggu ada pelayanan langsung di lapangan. Kami turun langsung di lapangan untuk jemput bola. Ke depannya sesuai arahan wali kota kami akan memfokuskan pelayanan lapangan di lorong wisata," jelasnya.

Ke depan untuk meningkatan cakupan layanan KIA, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar anak memiliki KIA sebelum masuk sekolah.

"Ke depan kita akan sinkronisasi ke Dinas Pendidikan kalau cakupan KIA sudah meluas," katanya.

Dokumen KIA harusnya dimiliki anak usia 0 sampai satu hari sebelum berusia 17 tahun. Bagi yang sudah genap berusia 17 tahun sudah wajib memiliki KTP.

Manfaat KIA salah satunya untuk mempermudah dokumen kependudukan anak, juga bisa digunakan untuk pembukaan rekening dan BPJS serta mengurus klaim asuransi lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.