MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah kota Makassar terus menggenjot pendapatan daerah. Salah satunya melalui pungutan retribusi pajak.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah kota Makassar, melalui Bidang Pajak 1 & Retribusi Daerah. Salah satunya adalah strategi jempot bola.
Berdasarkan pantauan bukamatanews.id , sejumlah Staff Bidang Pajak 1 Turun Langsung Mengantarkan Surat Peringatan Kepada Wajib Pajak Untuk segera melakukan Pembayaran sebelum Jatuh Tempo. Mereka menyasar sejumlah cafe di Makassar
Kepala Bidang Pajak 1 & Retribusi, Harryman mengatakan, langkah tersebut diambil berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kota Makassar, Serta Peraturan Walikota Makassar Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Reklame,
"Sehubungan Dgn Perda Dan Perwali Tersebut, tim kami turun langsung ke lapangan untuk mengantar surat peringatan, " katanya.
BERITA TERKAIT
-
Gandeng Brand Ternama asal Jepang, Pemkot Makassar Perluas Akses Pasar UMKM
-
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
-
Temui Wali Kota Makassar, Ketua PPP Sulsel Serukan Fraksi di DPRD Dukung Program Pemkot Makassar
-
Wali Kota Makassar Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan
-
Pete-pete Laut Siap Mengarungi Lautan Makassar, Uji Coba Perdana di Pulau Barrang Lompo