GOWA, BUKAMATA - Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa menjadi salah satu calon percontohan desa anti korupsi yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan di Sulawesi Selatan, Desa Pakatto menjadi desa satu-satunya yang berhasil terpilih mewakili provinsi.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan, pada program ini ada 10 desa dari 10 provinsi di Indonesia yang berhasil masuk menjadi calon percontohan desa anti korupsi.
“Program percontohan desa anti korupsi ini sebagai upaya kami dalam melakukan pendidikan dan pencegahan praktek anti korupsi kepada masyarakat yang di mulai dari desa,” katanya di sela-sela Media Briefing Kick Off Program Desa Antikorupsi di Aula Desa Pakatto, Kantor Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Senin, (06/06/2022).
Menurut Kusdwidjanto, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan menjadi musuh bersama. Sehingga dalam memerangi korupsi perlu dilakukan secara bersama-sama. Di mana bukan hanya perangkat desa atau perangkat negara tetapi seluruh elemen masyarakat.
Saat ini upaya KPK dalam memerangi tindakan korupsi ada tiga strategi. Pertama, pendidikan anti korupsi dalam rangka meningkatkan pemahaman dengan tujuan agar masyarakat tidak ingin, dan tidak mau melakukan korupsi.
Kedua, melakukan kegiatan pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem agar dengan sistem yang baik orang-orang tidak bisa lagi melakukan korupsi. Ketiga, penegakan hukum. Dalam hal ini adalah untuk melakukan efek kejut kepada pelakunya sekaligus menginformasikan kepada yang lain agar tidak melakukan korupsi.
Program percontohan desa anti korupsi ini telah diluncurkan sejak 1 Desember 2021 lalu di Yogyakarta. Kemudian di 2022 ini akan kembali membentuk 10 percontohan desa anti korupsi di 10 provinsi yang kick off nya akan dilakukan pada Selasa, 7 Juni 2022 besok di Lapangan Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu.
“Untuk peluncuran program ini kita lakukan disini karena Desa Pakatto ini menjadi tuan rumah peluncuran program. Sehingga akan dihadiri seluruh pihak yang akan terlibat pada program ini,” terangnya.
Ia menjelaskan, kegiatan percontohan desa anti korupsi ini telah dimulai sejak awal Februari 2022 dengan empat tahapan. Pertama, tahap observasi. Tahapan ini pun telah dilakukan di 23 yang mengikuti tahap observasi di 10 provinsi yang kemudian terpilih 10 desa mewakili provinsi sebagai calon percontohan desa anti korupsi.
Sementara, Kepala Desa Pakatto Basir menyampaikan apresiasinya atas terpilihnya menjadi calon percontohan desa anti korupsi. Bahkan hal ini tidaklah di sangka-sangka oleh pihak desa hingga masyarakat Desa Pakatto secara keseluruhan.
“Ini sebuah adalah angin segar bagi seluruh masyarakat. Tentunya capaian kami hari ini tidak terlepas dari dukungan Bapak Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Ibu Sekda Gowa dan Camat Bontomarannu yang terus mendorong kami dalam memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat dan menghindari praktek-praktek korupsi sekecil mungkin,” katanya.
Adanya desa anti korupsi yang digagas KPK ini diharapkan akan mencegah hingga mengurangi terjadinya praktek-praktek tindakan korupsi di desa-desa.