Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Artis Senior Ini Dilaporkan
Artis Senior Krisna Mukti dan sejumlah nama lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Krisna dituding melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai ratusan juta rupiah.
BUKAMATA — Artis Senior Krisna Mukti dan sejumlah nama lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Krisna dituding melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang arisan senilai ratusan juta rupiah.
Laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam LP tersebut pelapor tertulis atas nama Yeni Khaidir sedangkan terlapor atas nama Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, Arum Muhaimin.
Sedangkan pasal yang dilaporkan berkaitan dengan pasal penipuan dan penggelapan, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan itu.
Zulpan menyebut kasus ini bermula pada tahun 2018 saat pelapor mengikuti arisan bersama Krisna Mukti dan nama lainnya.
"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000," kata Zulpan dilansir Bukamata dari Indozone, Sabtu (4/6/2022).
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih mendalami kasus tersebut.
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
