Samsul Bahri : Sabtu, 04 Juni 2022 18:55
Ilustrasi.

BUKAMATA - Seorang janda muda bernama Wasria umur 34 tahun harus terbaring menahan rasa sakit di Rumah Sakit Bhayangkara atas pembacokan yang dilakukan Saritno (40) mantan suaminya.

Kejadian berdarah itu terjadi di kamar kos korban wasria di Jalan Transito, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sabtu (4/6/2022) pagi, menggunakan parang 

Saritno tega melakukan pembacokan secara bertibu-tubi kepada mantan istrinya dipicu harta warisan berupa rumah peninggalan mereka berdua saat masih akur. 

Pelaku meminta kepada mantan istrinya agar rumah warisan peninggalan mereka, dijual kepada dirinya. Karena harga yang ditawarkan oleh Sarito terlalu murah.

Korban akhirnya tidak setuju atas tawaran pelaku dan meminta agar rumah itu dijual saja kepada pihak lain. Pelaku yang terima dengan pernyataan mantan istrinya, pelaku dan korbanpun sempat terlibat pertengkaran.

Pada akhirnya, pelaku mengambil parang yang telah disiapkan sebelumnya yang disimpan diluar kamar kos korban lalu melakukan pembacokan.

Seorang saksi, Nani juga tetangga kamar kos korban yang melihat korban sudah tak berdaya bersimbah darah. Langsung berinisiatif membawa ke Rumah Sakit untuk pertolongan pertama.

"Saya langsung bawa ke Rumah Sakit, karena waktu saya liat, korban sudah banyak darah, saya tolong dan bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," ungkap Nani.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pelaku yang merasa bersalah dengan perbuatannya langsung menyerahkan diri kepada pihak polisi.

"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan dengan hukuman tujuh tahun penjara," ujar Fitrayadi.