BONE,BUKAMATA - Kepolisian Resort (Polres) Bone kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan Narkotika, Kamis (2/2022). Hal ini merupakan bentuk keseriusan polisi untuk memberantas peredaran narkoba di tanah Arung Palakka.Pelaku diamankan Polres Bone di Desa Pitumpidange Kecamatan Libureng Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah yang dihubungi wartawan mengatakan bahwa identitas pelaku diketahui berinisial MS (28).
"Pelaku diamankan kemarin sore, dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti dua saset narkoba jenis Sabu,"Kata AKBP Ardyansyah Jumat,( 3/6/2022)
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 saset sabu ukuran kecil, 1 saset sabu ukuran sedang, 1 buah dompet warna merah, 1 buah korek api gas, 1 buah sumbu kompor, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik dan 1 unit handphone merek Realmi warna hitam.
"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah pelaku dan disimpan di dalam kamarnya, anggota pun langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukannya,"Tambah Ardyansyah
Saat ini pelaku sudah berada di Polres Bone dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ), UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Operator Alat Berat di Bone Tewas Tertimbun Longsoran Batu dan Tanah Saat Lakukan Pengerukan
-
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Berawal dari Persoalan Sisa Konsumsi
-
Rusak Pabrik Penggilingan Padi, Seorang Pria di Bone Disekap dan Dianiaya Sejumlah Warga