Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 03 Juni 2022 16:09

Fitriah Zainuddin
Fitriah Zainuddin

Dicopot dari Jabatan Kadis PPPA, Gubernur Nonjobkan Fitriah Zainuddin

Fitriah dicopot karena rekomendasi dari Inspektorat. Ada hasil pemeriksaan yang menyebabkan Fitriah harus dibebastugaskan.

MAKASSAR, BUKAMATA - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mencopot Fitriah Zainuddin dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, sejak kemarin, Kamis, 2 Juni 2022. Ia kemudian dinyatakan nonjob.

Hal tersebut diketahui saat Fitriah pamit dari sejumlah grup Whatsapp. Ia mengaku sudah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala dinas.

"Assalamualaikum, saya izin pamit di grup ini. Alhamdulillah dapat SK  dibebaskan tugaskan dari jabatan. Mohon maaf jika ada salah dan khilaf. Terimakasih semuanya," tulis Fitriah.

Kabar nonjobnya Fitriah juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani. Saat ditemui di Polda Sulsel, Hayat mengaku mengetahui informasi tersebut sejak Kamis, kemarin.

"Iya, betul (nonjob). Soal alasannya, saya juga tidak tahu, apakah ada kesalahan," ujarnya, Jumat, 3 Juni 2022.

Hayat mengaku belum menanyakan soal masalah ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ataupun Fitriah. Namun menurutnya, semua keputusan ada di tangan Gubernur Sulsel.

"Saya belum tahu apa masalahnya kenapa (nonjob). Saya belum konfirmasi," bebernya.

Kabar nonjob ini cukup mengejutkan banyak pihak. Sebab, Fitriah diketahui masih melaksanakan tugasnya dengan baik beberapa hari terakhir. Pada 30 Mei lalu, ia diketahui sempat mengunjungi rumah anak di bawah umur yang menikah di Kabupaten Wajo.

Pernikahan ini sempat bikin geger publik, bahkan laporannya sampai ke Kementerian. Tiga hari berselang, Fitriah dinyatakan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala dinas DPPPA.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausy, menjelaskan, Fitriah dicopot karena rekomendasi dari Inspektorat. Ada hasil pemeriksaan yang menyebabkan Fitriah harus dibebastugaskan.

"Kami menerima rekomendasi dari Inspektorat yang menyatakan agar Kepala Dinas PPPA dinonjob. Rekomendasi itu kami tindaklanjuti ke pimpinan (Gubernur)," ujar Imran.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, kemudian menandatangi surat pemberhentian Fitriah sebagai kepala dinas pada Kamis, 2 Juni 2022. Jabatan Kepala Dinas PPPA langsung diambil alih oleh Sekretaris Dinas sebagai pelaksana harian.

"Untuk pelaksana tugas kepala dinas belum ada. Mungkin nanti hari Senin baru ditunjuk," ujarnya.

Imran tak menjelaskan soal isi laporan hasil pemeriksaan tersebut. Menurutnya, itu ranah Inspektorat untuk menjelaskan.

"LHP 2022, tapi saya tidak tahu apa hasil pemeriksaannya. Itu Inspektorat yang harus jelaskan," imbuhnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Sulsel, Syafruddin Kitta, enggan berkomentar banyak. Ia mengaku hasil pemeriksaan itu terkait dengan kerugian negara.

"Tapi kan LHP itu sifatnya rahasia. Saya tidak bisa beberkan soal hasil pemeriksaannya," ungkapnya. (*)

#Pemprov Sulsel #Fitriah Zainuddin #Pejabat Nonjob #BKD Sulsel #Imran Jausy