Hikmah : Rabu, 01 Juni 2022 12:13

BUKAMATA - Mulai hari ini, Rabu (1/6/2022) minyak goreng curah sudah tidak disubsidi pemerintah. Subsidi pemerintah terhadap minyak goreng sudah dicabut per 31 Mei 2022.

Sebagai gantinya pemerintah menaikkan presentase domestic market obligation (DMO) atau penyedian stok pasar minyak goreng. 

Angka DMO ditingkatkan pemerintah menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen. Hal tersebut diharapkan dapat tetap menahan lajunya harga minyak goreng di Indonesia sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET) Rp14.000 per liter. 

Lalu benarkan skema DMO tersebut dapat menekan harga minyak goreng di pasaran? Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pencabutan subsidi minyak goreng hanya akan membuat harga bahan pangan itu semakin jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Harga minyak goreng curah akan naik lebih tinggi karena sebelumnya disubsidi harga belum juga mencapai HET, apalagi ketika subsidi dari BPDPKS dicabut," jelasnya, dikutip dari Kompasdotcom, Selasa (31/5/2022).

Pencabutan subsidi minyak goreng tersebut dikhawatirkan menekan masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku usaha kecil.

Pasalnya, mereka merupakan kalangan yang tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng dan akan sangat merasakan dampak dari pencabutan subsidi ini.

Bima melanjutkan permasalahan kebijakan subsidi minyak goreng curah sebelumnya ada pada pengawasan yang sulit, tingkat kebocoran lebih tinggi dari subsidi kemasan, dan rantai distribusi terlalu panjang.

Namun, solusi permasalahan tersebut bukan dengan mencabut subsidi minyak goreng curah.

"Solusinya bukan cabut subsidi, tapi alihkan ke subsidi migor kemasan sederhana. Kemudian libatkan Perum Bulog untuk salurkan minyak goreng subsidi sehingga pengawasan jauh lebih mudah," papar Bhima.