Bapenda Makassar Kembali Tertibkan Reklame Ilegal
Tujuan penertiban ini untuk menghindari terjadinya pemasangan reklame yang sudah kedaluwarsa dan menganggu keindahan tata Kota Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali melakukan penertiban reklame Selasa, (31/5/2022)

Melalui Bidang Pengawasan kembali melakukan Penertiban Reklame tak berizin di beberapa ruas jalan Kota Makassar.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengatakan, tujuan penertiban ini untuk menghindari terjadinya pemasangan reklame yang sudah kedaluwarsa dan menganggu keindahan tata Kota Makassar.
“Pomotongan reklame dilakukan karena adanya pihak yang memasang/ membangun baru titik reklame sedangkan ada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2022 terkait moratorium penyelenggaraan reklame tidak boleh ada pemasangan baru dikarenakan tahun ini adalah tahun masterplan penataan reklame,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, beberapa saat yang lalu juga menyampaikan, pemerintah bakal melakukan penataan seluruh papan reklame di sudut kota.
Langkah itu menjadi program prioritas, dengan target meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Danny Pomanto mengatakan, selama penataan, akan banyak reklame yang dibongkar. Terutama, tidak memenuhi ketentuan, ilegal atau tidak memiliki izin.
“Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Kota Makassar,” ujar wali kota berlatar belakang arsitek ini.
News Feed
PANDU JUARA Dapat Apresiasi Nasional, Bupati Luwu Timur Raih BDS Impact Award 2026
13 Agustus 2026 16:48
Pemkab Jeneponto Perkuat Digitalisasi Transaksi Pemerintahan melalui Optimalisasi ETPD
13 Agustus 2026 16:41
Berita Populer
13 Agustus 2026 12:04
13 Agustus 2026 11:56
Tiga Petani Ditangkap, WALHI Sulsel Tuding Operasi Gakkum di Luwu Timur Terkait Kepentingan PT Vale
13 Agustus 2026 14:08
13 Agustus 2026 13:17
13 Agustus 2026 13:22
