BONE, BUKAMATA - Beberapa hari belakangan kasus pencurian uang yang dialamai Anggota DPRD Bone dari Partai Amanat Nasional (PAN), hangat diperbincangkan publik.
Uang ratusan juta rupiah miliknya yang disimpan didalam gudang di curi orang secara berangsur sejak Desember 2021 lalu dan baru diketahui sejak Maret 2022.
Lokasi penyimpanan yang agak 'nyentrik' tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan.
Mengapa uang sebanyak itu disimpan di dalam gudang bersama barang barang yang tidak terpakai. Kenapa bukan di Bank atau di brankas? Lalu uang tersebut bersumber dari mana?
Pertanyaan publik itu pun terjawab pada Konfrensi Pers yang dilakukan oleh Polsek Tanete Riattang pada senin, 30 Mei 2022.
Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Ikbal mengatakan bahwa uang itu sengaja disimpan di gudang karena yang bersangkutan takut ketahuan oleh istrinya dan takut dibelanjakan sang istri.
"Uang sebanyak itu tidak disimpan secara sekaligus tapi di tabung, awalnya dari tahun 2011 hingga 2021, uang itu sengaja disimpan di gudang karena takut istrinya tahu,"kata Kompol Andi Ikbal
Lanjut dia mengatakan bahwa uang tersebut bersumber dari hasil proyek dari pengerjaan Pelabuhan Bajoe sejak tahun 2011 lalu, dan itu terbukti dengan adanya rekening koran yang diperlihatkan ke penyidik.
Selama tersimpan 10 tahun, uang tersebut pun dicuri sedikit demi sedikit oleh orang yang dipercaya oleh korban yaitu sopirnya sendiri yang berinisial (YU) dan baru diketahui setelah hilang sebanyak Rp 820 juta.
Pada saat mengetahui kejadian itu korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanete Riattang pada 10 Mei 2022 lalu, tidak butuh waktu lama, polisi pun akhirnya meringkus pelaku yang berjumlah 5 orang.
"dari pengakuan para pelaku, uang sebanyak itu diambil sedikit-demi sedikit kemudian digunakan untuk foya-foya, termasuk beli barang barang mahal seperti Iphone dan alat alat motor untuk digunakan balap liar,"Tambah Kompol A.Ikbal
Kanit Reskrim Polsek tanete Riattang AKP Nurhayati yang turut mendampingi Kapolsek Urban menjelaskan bahwa salah satu pelaku ini sudah mengembalikan uang yang dicuri sebanyak Rp. 160.900.000.
"barang bukti yang diamankan saat ini berupa uang tunai Rp.30 juta, 2 unit sepeda motor, 1 unit Iphone, dan beberapa onderdil motor balap,"Kata AKP Nurhayati
Kelima pelaku ini diancam dengan pasal pencurian dan pemberatan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk sementara pihak kepolisian hanya fokus kepada tindak pidana pencuriannya, meskipun masih ada kejanggalan polisi baru mau akan melakukan pengembangan apabila sudah ada dasar yang cukup jelas yang mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Choys)