BUKAMATA - Seorang kakek berinisial HT (59) tak kutik saat diamankan oleh pihak kepolisian Polres Belitung. Ia diamankan karena melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak dibawah umur.
Korban pelaku bocah perempuan itu berumur 12 tahun. Pria tua itu melancarkan aksinya dengan membujuk atau mengiming-imingi korban uang Rp5 ribu rupiah.
"Terduga pelaku berinisial HT (59) sudah kami amankan. Dia diamankan oleh Tim Resmob. Pelaku ini warga Kota Bitung. Ditangkap di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung,” demikian Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Sulut, Minggu (29/5/2022).
Perbuatan bejat pelaku ini terjadi di wilayah Kota Bitung, pada Rabu (27/4/2022) bulan lalu sekitar pukul 19.00 WITA.
“Modus pelaku ini memanggil korban dan membujuk dengan memberikan uang Rp5.000 selanjutnya si pelaku mencabuli korban,” jelas Jules Abraham Abast.
Pada akhirnya, korban nekat menceritakan hal tersebut kepada ayahnya, kemudian ayahnya yan tidak terima hal tersebut melapor ke Polres Bitung pada tanggal 1 Mei 2022 lalu.
“Setelah laporan diterima, penyelidikan langsung dilakukan hingga menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan, Pelaku kini diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Jules Abraham Abast.
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid
-
Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap