Samsul Bahri : Sabtu, 28 Mei 2022 18:58
Ilustrasi.

BUKAMATA - Pemuda berinisial ARR (22) mencabuli anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korbanya adalah ZK yang masih berumur 13 tahun.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban mengonsumsi miras, setelah korban mabuk. Pelaku melancarkan aksinya dengan mencabulinya didalam kamar.

Perbuatan pelaku diketahui setelah korban ditanya oleh orangtuanya karena melihat keseharian korban yang tidak seperti biasanya.

Akhirnya, orangtua korban melapor ke Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu. Menerima laporan tersebut. Pihak kepolisian lalu menangkap ARR (22).

 

"Korban cerita ke orangtuanya. Lalu orangtua korban melaporkan,"  kata Iptu Hasbulloh, Kapolsek Pagelaran, Sabtu (28/5/2022).

Kepada petugas, saat pelaku diperiksa, ARR ini juga mengakui perbuatannya dan sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban.

"Pengakuan pelaku, sebelum mencabuli korban itu, tersangka mengajak korban untuk bersama-sama mengkonsumsi minuman keras, Kemudian disaat korban sedang dalam kondisi terpengaruh miras, tersangka membawa korban masuk kedalam kamar dan mencabulinya," papar hasbulloh.

Selain tidak tahan dengan nafsu birahinya kepada korban, pelaku juga mengaku terinspirasi film porno."Atas perbuatannya tersebut tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain sprei dan selimut diamankan ke Mapolsek Pagelaran," ujar Hasbulloh. 

 

Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.

"Untuk ancaman hukumannya itu minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," tutup Hasbulloh.