SURABAYA, BUKAMATA - Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin, mengatakan, pelayanan informasi publik terkait penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jawa Timur mampu direspon secara baik oleh jajaran kehumasan Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Agus, selama PMK mewabah di Indonesia tidak ada pengaduan laporan informasi yang masuk dengan kategori negatif. Sebaliknya, semua laporan selalu direspon positif melalui layanan informasi publik yang cukup cepat.
"Di tempat kami (Ombudsman Jawa Timur) belum pernah menerima pengaduan terkait dugaan atau mungkin potensi informasi yang buruk. Karena itu kami anggap semua layanan informasi berjalan dengan baik," ujar Agus dalam Koordinasi Kehumasan dan PPID Kementan Terkait Wabah PMK di Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, Jumat, 27 Mei 2022.
Meski demikian, kata Agus, bukan tidak mungkin masyarakat memberi pengaduan negatif. Namun pengaduan tersebut mampu direspon secara cepat dan ditangani secara baik.
"Jadi bukan tidak mungkin pengaduan negatif itu ada. Tapi mungkin aduannya sudah tertangani oleh pengelolaan internal baik di kehumasan kementan maupun di Pusvetma," katanya.
Walau begitu, Agus mengaku selama ini Ombudsman terus meminta jajaran Kementan dan kementerian lain untuk berbenah dalam memberi layanan informasi publik yang semakin baik. Terutama dalam memberikan informasi berbasis digital yang memberi ruang pengaduan terbuka bagi masyarakat luas.
"Kami terus mendorong agar beberapa unit kerja yang ada di Jawa Timur khususnya dari Kementerian Pertanian untuk terus berbenah terus berinovasi dan membuka kanal pengaduan seluas-luasnya," katanya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Wabah Mirip Covid Meledak di China, Kasus Kebanyakan Menyerang Anak-anak
-
Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dalam Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2024
-
Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik
-
Luwu Utara Raih Opini Kualitas Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia
-
Naik Satu Tingkat, Pemkab Takalar Masuk Zona Hijau Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI