Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
Selain itu kata Hatim, penggunaan nama Muhammad yang sering disingkat Muh atau Moh tak lagi dibolehkan. Begitu juga dengan nama Siti yang sering disingkat St.
MAKASSAR,BUKAMATA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muh Hatim mengngatkan warga terkait aturan baru Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan ini terkait kebijakan baru mengenai pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya.
Kini, pembuatan nama dalam KTP, KK dan dokumen lainnya tak lagi boleh menggunakan satu suku kata.Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, Tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, baik itu dalam kartu keluarga (KK) maupun KTP Elektronik. (E-KTP).
Hatim mengatakan, selain pelarangan pembuatan nama satu suku kata, aturan tersebut juga mengatur tentang jumlah huruf dalam nama. Maksimal 60 huruf, j.umlah tersebut sudah terhitung dengan spasi. Jika melebihi ketentuan, diharapkan untuk mengurangi jumlah huruf dari nama yang diajukan.
"Sekarang banyak orang tua yang membuat nama anaknya terlalu panjang, nah itu diatur dalam Permendagri ini hanya boleh 60 huruf dengan spasi," ucap hatim dikutip dari Tribun-Timur.com, Selasa (24/5/2022).
Selain itu kata Hatim, penggunaan nama Muhammad yang sering disingkat Muh atau Moh tak lagi dibolehkan. Begitu juga dengan nama Siti yang sering disingkat St.
"Jadi tidak boleh pakai singkatan dalam namanya, harus ditulis jelas sesuai ejaannya," terangnya.
Aturan tersebut menurut Hatim untuk memudahkan masyarakat, agar nama-nama yang ada di dokumen kependudukan tak multi tafsir.
"Jadi regulasinya terkait kaidah penulisan nama, tidak boleh menggunakan singkatan maupun simbol keagamaan misalnya Haji bagi Umat islam)," terangnya.
Hatim mengingatkan mengikutkan gelar dalam dokumen kependudukan juga telah dilarang . Misalnya Profesor, doktor, dokter, magister, dan gelar akademik lainnya.
Hatim meluruskan, aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang sudah punya dokumen kependudukan.
"Peraturan ini tidak berlaku surut, tapi berlaku kedepan atau orang yang baru melakukan pengurusan dokumen kependudukan," terangnya.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan masyarkat yang lain juga bisa melakukan perubahan data. Dengan catatan mereka punya alasan jelas atau urgensi dari perubahan data tersebut.
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43