
Viral Nikah Muda di Wajo, MUI Sulsel :Niatnya Sangat Mulia
Alasan pernikahan dini dua sejoli dari daerah Palannae itu adalah perjodohan dan menghindari malu.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pernikahan remaja di Wajo, Sulawesi Selatan yang baru berusia 15 dan 16 tahun menjadi viral di media sosial setelah sejumlah akun memposting video mereka.

Alasan pernikahan dini dua sejoli dari daerah Palannae itu adalah perjodohan dan menghindari malu.
Terkait hal tersebut Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) turut angkat bicara. Bahkan,
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MAg yang dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, mengatakan alasan pernikahan untuk mencegah pergaulan bebas antar anak sangatlah mulia.
Dia menjelaskan Dalam fikih Islam, tidak ada pembatasan minimal umur untuk melangsungkan pernikahan. Data sejarah sejumlah Hadis bahwa Aisyah radiyallohhu anha dinikahi oleh Nabi di umur enam tahun dan hidup berumah tangga di umur sembilan tahun.
"Alasan pernikahan untuk mencegah pergaulan bebas antar anak sangatlah mulia. Apalagi jika sudah terjalin hubungan cinta, dan dua belah pihak antaranak dan antarkeluarga telah bersepakat itu akan lebih baik dan lebih aman. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, "jelasnya.
Dia mengatakan, dua anak dari laki-laki maupun perempuan jika dianggap cakap ditandai dengan masa baligh maka dapat menjadi bagian dari syarat sahnya pernikahan.
Lapor Kepengadilan
Kendati demikian, dia melanjutkan, berdasarkan UU No 16 tahun 2019 tentang perubahan UU No 1 tahun 1974, pasal 7 bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Atas dasar itu, hukum perkawinan bagi warga Indonesia dianggap sah apabila mencapai umur 19 tahun.
"Namun demikian, pada ayat 2, ada dispensasi bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, "katanya.
Karena itu bagi yang akan menikah sebelum umur 19, sebaiknya melaporkan ke pengadilan, agar prosesi pernikahan tercarat secara resmi dan diketahui oleh negara dalam hal ini pihak yangh berwewenang. Ini penting agar, keabsahan rumah tangga dapat menjamin segala hal yang berkaitann dengan hak dan kewajiban suami isti maupun anak.
"Pernikahan yang tidak tercatat (nikah sirri) dapat merugikan semua pihak jika terjadi hal di kemudian hari, misalnya penetapan kewarisan, transaksi jual beli dan lain-lain, " imbuhnya.
Andai jika sudah terjadi pernikahan, sebaiknya melaporkan kepada pihak berwewenang untuk mendapatkan Istbat nikah.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47