MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, melaksanakan sosialisasi kepatuhan Wajib Pajak Daerah sektor Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan.
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Kota Makassar, M Ansar di Hotel Arthama, Selasa (24/5/2022)
Dalam sambutannya, Sekda Kota Makassar menyampaikan harapan agar masyarakat Kota Makassar dapat taat pajak, membayar pajak tepat waktu dan jumlah.
“Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan selain sebagai fungsi anggaran, pajak juga sebagai alat untuk mengatur stabilitasi dan redistribusi pendapatan,” ujarnya.
Selain itu, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Dalam sosialisasi kali ini, melibatkan rekan-rekan notaris, sebagai peserta sosialisasi, dengan harapan dapat mendukung upaya pemerintah kota Makassar untuk menggerakkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak 1 dan Retribusi Daerah, Harryman, menyampaikan bahwa sosialisasi ini selain untuk mengingatkan wajib pajak akan besarnya peranan pajak dalam pembangunan kota Makassar, juga sebagai ajang silaturahmi kepada wajib pajak, selepas pasca pandemi Covid19.
“Jika dilihat dari postur PAD Kota Makassar maka 79% atau Satu Triliun lebih berasal dari pajak Daerah. Dan kontribusi terbesar ada di BPHTB, dan target tahun ini Rp400 Miliar,” ujarnya.
BERITA TERKAIT
-
PAD Tembus Rp1,8 Triliun, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
-
Bapenda Makassar Dukung Kajian Sistem Transportasi Perkotaan, Siap Kolaborasi Wujudkan Mobilitas Cerdas
-
DPRD Tekan Bapenda Genjot PAD Makassar: Dua Bulan Penentu Capai Target Rp1,8 Triliun
-
Bapenda Makassar Dukung Promosi Film “Badik” sebagai Upaya Dorong Pendapatan dan Pelestarian Budaya
-
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bapenda Makassar Aktif di Rakor Pencegahan Korupsi