Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Sebelum menerbitkan sertifikat pelepasan (KH-14), petugas Karantina Pertanian Makassar melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta pemeriksaan klinis.
MAKASSAR, BUKAMATA - Balai Karantina Pertanian Makassar menerima 56 ekor kerbau asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diangkut menggunakan
KLM Mega Karya, melalui pintu masuk Pelabuhan Jeneponto. Hewan ternak tersebut diperbolehkan masuk ke Sulsel, setelah dinyatakan bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Balai Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir, mengaku memperketat pengawasan keluar masuk hewan ternak ke Sulsel, pasca merebaknya wabah PMK. Sebelum menerbitkan sertifikat pelepasan (KH-14), petugas Karantina Pertanian Makassar melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta pemeriksaan klinis.
"Dari hasil pemeriksaan puluhan kerbau ini dinyatakan sehat dan tidak terdapat gejala PMK. Rencananya, kerbau ini akan dipasok ke beberapa daerah di Sulsel, khususnya Tana Toraja," ungkap Lutfie, Senin, 23 Mei 2022.
Lutfie mengatakan, Karantina Pertanian Makassar saat ini terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait guna mencegah masuknya PMK di Sulsel. "Alhamdulilah, sampai hari ini kami belum menemukan adanya PMK di Sulsel, tidak adanya PMK justru membuat kami terus memperketat pemeriksaan agar PMK tetap nihil di Sulsel," ujar Lutfie.
Diketahui, sesuai dengan arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, serta Surat Edaran Kepala Badan Karantina, pemeriksaan terhadap pemasukan hewan ternak terus diperketat menyusul maraknya wabah PMK.
Hingga saat ini lanjut Lutfie, penutupan akses dilakukan hanya pada daerah terdampak PMK. Sementara yang tidak terdampak masih diterbitkan sertifikatnya namun harus dipastikan bahwa hewan tersebut betul-betul sehat.
"Masyarakat tidak perlu panik karena kami telah mempersiapkan berbagai langkah mitigasi guna meminimalisasir resiko penyebaran," tutup Lutfie. (*)
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33