Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
iPDA Andi Aswan mengingatkan masyarakat yang sudah menggunakan model TNKB seperti itu di kendaraan mereka, agar segera mencopotnya karena desain tersebut ilegal karena bukan produk Korlantas Polri.
LUTRA, BUKAMATA - Tren pengendara mengganti Plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih dengan nomor berwarna hitam sedang menjamur di di jalan raya diwilayah kabupaten Luwu Utara.
Kepala Unit Registrasi dan Indentifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Luwu Utara, IPDA Andi Aswan menjelaskan jika
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel sampai saat ini belum mengeluarkan TNKB seperti itu.
"Ini belum dilakukan pemberlakuan penggunaan material pelat nomor berwarna dasar putih tersebut di wilayah hukum Polda Sulsel termasuk Polres Luwu Utara," ujar IPDA Andi Aswan.
Kanit Regident memaparkan mengatakan bahwa model dan desain TBKB harus mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
IPDA Andi Aswan mengingatkan masyarakat yang sudah menggunakan model TNKB seperti itu di kendaraan mereka, agar segera mencopotnya karena desain tersebut ilegal karena bukan produk Korlantas Polri.
"TNKB adalah bagian dari dokumen Negara yang diterbitkan oleh penyelengara Negara dan tidak boleh diterbitkan oleh pihak lain,” kata IPDA Andi Aswan.
"Kami pastikan, kendaraan yang menggunakan TNKB seperti itu akan kena tilang jika ditemukan dijalan raya", kuncinya.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33