Dewi Yuliani : Jumat, 20 Mei 2022 19:50
Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi Luar Negeri, yang diadakan di Hotel Lynt Makassar, kemarin.

MAKASSAR, BUKAMATA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melakukan pengalihan tugas pengawasan pengungsi luar negeri yang berada di Bandara International Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.

Pengalihan ini tertuang dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Rudenim Makassar dengan Kepala Kanim (Kantor Imigrasi) Kelas I TPI Makassar, pada Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi Luar Negeri, yang diadakan di Hotel Lynt Makassar, kemarin.

Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Administrasi,  Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri) Kota Makassar, serta Camat dan Polsek yang wilayah kerjanya membawahi tempat penampungan pengungsi di Kota Makassar, Perwakilan UNHCR (United Nations High Commisioner for Refugee) dan IOM (International Organization for Migration) Area Makassar, serta pengelola tempat penampungan pengungsi.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, berharap, kegiatan ini sebagai media untuk menyatukan persepsi semua pemangku kepentingan. Karena mustahil penanganan pengungsi dilakukan hanya oleh satu instansi.

Sementara, Alimuddin selaku Kepala Rudenim Makassar, mengatakan, pengalihan tugas pengawasan pengungsi di TPI (Tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk keluar wilayah Indonesia), dikarenakan tidak adanya petugas Rudenim yang ditempatkan di TPI, melainkan hanya petugas Kanim yang bertugas di TPI.

"Oleh karena itu, untuk efektivitas dan efisiensi pengawasan, maka dilakukan pengalihan tugas pengawasan pengungsi di TPI, yang apabila merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri menjadi fungsi Rudenim namun berdasarkan surat perjanjian dialihkan kepada Kanim Makassar," jelas Alimuddin.

Penandatanganan surat perjanjian ini diketahui oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, dan disaksikan oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, dan Kepala Divisi Administrasi.

Setelah penandatanganan surat perjanjian, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi. Bertindak selaku narasumber, Sub Koordinator Pendetensian Keimigrasian, Perwakilan UNHCR Area Makassar dan Perwakilan IOM Area Makassar. (*)