Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Pengiriman ilegal itu diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
BUKAMATA - Penyelundupan benih lobster tujuan pengiriman Negara Singapura berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI-AL). Penyelundupan benih lobster diperkirakan merugikan negara sekitar Rp3 miliar.

Selain mengamankan barang bukti, satu orang tersangka diamankan dalam peristiwa itu. Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, ada sekitar 30.991 benih bening lobster (BBL) yang digagalkan penyelundupannya.
Ia menyebut pengungkapan dan penangkapan itu hasil menindaklanjuti informasi dari pengamatan serta pendalaman dari intelijen terkait akan adanya pengiriman baby lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada Kamis (12/5) via Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.
"Informasi ini kemudian dikembangkan hingga akhirnya tertangkap tersangka berinisial ST beserta barang bukti 41 kantong BBL yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper tanpa dilengkapi dokumen resmi sesaat sebelum terbang menggunakan maskapai Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura," kata Heru dalam keterangan yang dikutip Kamis (19/5/2022).
Barang bukti tersebut, kata dia, kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Ia mengatakan kegiatan pengiriman ilegal itu diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Adapun hukumannya yakni ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Heru menyampaikan terima kasih atas kerjasama berbagai pihak yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan itu.
"Bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran di wilayah kami, maka Lanudal Juanda bersama para petugas stakeholder tidak segan-segan untuk melaksanakan penindakan," kata Heru..
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14