Hikmah
Hikmah

Minggu, 15 Mei 2022 20:19

Pelaku Investasi Bodong Kripto Di Makassar Bakal Disidang Pekan Depan

Pelaku Investasi Bodong Kripto Di Makassar Bakal Disidang Pekan Depan

Besaran kerugian masing-masing korban beragam. Namun pihak korban mengklaim kerugian hingga Rp 10 miliar secara kumulatif.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus investasi kripto bodong di Makassar yang menjerat dua Sulfikar dan Hamsul memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) segera sidang pertama pada Senin (23/5/2022).

Seperti dicek dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (15/5/2022), sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Seperti diketahui kasus investasi kripto bodong di Makassar berawal saat korban bernama Jimmi Chandra melaporkan kerugian yang ia alami pada April 2021. Laporan Jimmi itu lantas didukung dengan keterangan 18 orang yang juga mengaku korban investasi kripto bodong.

Besaran kerugian masing-masing korban beragam. Namun pihak korban mengklaim kerugian hingga Rp 10 miliar secara kumulatif.

"Totalnya semua dengan korban dan yang lain kurang-lebih Rp 10 miliar," ujar kuasa hukum salah satu korban, Budiman, Selasa (4/1) seperti dikutip dari detik.com.

Kedua tersangka diyakini bersalah melakukan tindak pidana penipuan hingga penggelapan.Kedua tersangka bakal didakwa melakukan penggelapan terhadap korban Jimmi Chandra. Keduanya juga bakal didakwa melakukan penipuan terhadap korban yang menyebabkan kerugian hingga Rp 5,9 miliar khusus untuk korban Jimmi seorang.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sulfikar bersama dengan saksi Hamsul (yang penuntutannya diajukan terpisah) mengakibatkan saksi korban Jimmi Chandra mengalami total kerugian sebesar Rp 5.9 M. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," demikian dakwaan pertama jaksa seperti dilihat detikSulsel dari SIPP PN Makassar.

Keduanya juga diyakini jaksa melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.

 

 

 

 

 

 

#investasi bodong #Investasi kripto bodong

Berita Populer