BULUKUMBA, BUKAMATA - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial AD alias SI (40) diamankan pihak kepolisian Polres Bulukumba di Lingkungan Turungan Beru, Kelurahan Bontokamase, Kecamatan Herlang beserta barang bukti jenis sabu seberat 8,77 Gram.
Penangkapan IRT itu berdasarkan laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah terduga pelaku. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Darmawangsa Rabu (11/5/2022) lalu.
“Ya benar kami telah amankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu," terang Darmawangsa, Sabtu (14/5/2022).
Adapun abrang bukti yang diamankan saat dilakukan penangkapan, tambah Darmawangsa, berupa 1 sachet plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat 8 sachet plastik bening kecil.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 2 batang pipet sendok sabu, 1 batang kaca pireks, 1 buah skil dan 1 unit HP di kamar terduga pelaku.
“Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dibagian Satnarkoba Polres Bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Darmawangsa.
BERITA TERKAIT
-
SatNarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu Jaringan Internasional
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut
-
Polisi Ringkus Pria Diduga Edarkan Sabu Lewat Instagram di Maros
-
Kisah Pilu Siswi SMK di Bulukumba, Dipaksa Aborsi Orang Tua Kekasihnya
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu