Tidak Kooperatif, Walikota Ambon Dijemput Paksa KPK
Richard saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
BUKAMATA - Walikota Ambon, Richard Louhenapessy terpaksa dijemput oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ambon Richard Louhenapessy dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun demikian kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Richard saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ali berujar, KPK akan menyampaikan informasi secara detail mengenai kasus yang sedang diusut tersebut pada malam ini.
"Nanti perkembangan kami sampaikan secara utuh, konstruksi perkara dan pasal-pasalnya," kata Ali.
Hal itu karena kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang baru mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
News Feed
BPS Mulai Pendataan Door to Door, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama
16 Juni 2026 15:28
DPR Setujui Naturalisasi Baker dan Vickery
16 Juni 2026 15:01
Berita Populer
16 Juni 2026 09:27
16 Juni 2026 10:02
16 Juni 2026 09:47
16 Juni 2026 09:21
16 Juni 2026 09:17
