BANTAENG, BUKAMATA - Satuan Reskrim Polres Bantaeng berhasil pengamankan pelaku pembusuran yang mengakibatkan korban yang bernama Angga meninggal dunia, Kamis (12/5/2022).
Pelaku yang berinisial IK (17) beralamat di Jalan Hambali II, Kelurahan Bontosunggu Kecamatan Bissappu, diamankan sekitar pukul 16.00 bersama barang bukti berupa satu anak busur dan satu unit sepeda Motor. Penangkapan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan memintai keterangan para saksi saksi. pelaku pembusuran mengarah kepada terduga pelaku yang beinisial IK itu.
"Saat ini ada empat orang yang sudah diamankan, namun baru satu orang yang ditetapkan tersangka, sedangkan yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan," papar Burhan.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni, pasal 80 (3) Jo pasal 76 C UU RI No. 35/2014 perubahan atas undang RI No. 23 tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman sendiri kepada pelaku, itu diancam hukuman 15 tahun penjara," demikian Burhan.
BERITA TERKAIT
-
Pengawal Uji-SAH Meninggal Usai Ditikam OTK, Polisi Masih Penyelidikan
-
Penjelasan Polisi soal Viral ASN Dishub Sulsel Diamuk Warga di Bantaeng
-
Bakti Sosial Huadi Group dan Polres Bantaeng Disambut Hangat Warga Uluere
-
Huadi Group Konsisten Jalankan Assiama Presisi Bersama Polres Bantaeng
-
Pemkab Bantaeng Apresiasi Kegiatan Assiama Presisi Polres Bantaeng Bersama Huadi Group