Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Hasil penyelidikan dan memintai keterangan para saksi saksi. pelaku pembusuran mengarah kepada terduga pelaku yang beinisial IK itu.
BANTAENG, BUKAMATA - Satuan Reskrim Polres Bantaeng berhasil pengamankan pelaku pembusuran yang mengakibatkan korban yang bernama Angga meninggal dunia, Kamis (12/5/2022).

Pelaku yang berinisial IK (17) beralamat di Jalan Hambali II, Kelurahan Bontosunggu Kecamatan Bissappu, diamankan sekitar pukul 16.00 bersama barang bukti berupa satu anak busur dan satu unit sepeda Motor. Penangkapan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan memintai keterangan para saksi saksi. pelaku pembusuran mengarah kepada terduga pelaku yang beinisial IK itu.
"Saat ini ada empat orang yang sudah diamankan, namun baru satu orang yang ditetapkan tersangka, sedangkan yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan," papar Burhan.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni, pasal 80 (3) Jo pasal 76 C UU RI No. 35/2014 perubahan atas undang RI No. 23 tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman sendiri kepada pelaku, itu diancam hukuman 15 tahun penjara," demikian Burhan.
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:25