Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 12 Mei 2022 15:59

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak, membuka secara resmi Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Tahun 2022, Kamis, 12 Mei 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak, membuka secara resmi Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Tahun 2022, Kamis, 12 Mei 2022.

Kemenkumham Buka Rehabilitasi Sosial di Lapas Perempuan Sungguminasa

Pada tahun ini, peserta rehabilitasi sosial tahap satu berjumlah 30 orang, dengan target yang akan dilaksanakan selama satu tahun sebanyak 60 orang.

GOWA, BUKAMATA - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak, membuka secara resmi Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Tahun 2022, Kamis, 12 Mei 2022. Rehabilitasi sosial bagi pencandu narkotika ini rutin dilaksanakan setiap tahun.

Pada tahun ini, peserta rehabilitasi sosial tahap satu berjumlah 30 orang, dengan target yang akan dilaksanakan selama satu tahun sebanyak 60 orang. Pembukaan kegiatan rehabilitasi sosial diawali Tarian Padduppa, yang dipersembahkan oleh Warga Binaan Lampusi, di Aula Serbaguna.

Tak hanya dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel beserta jajaran, pembukaan ini dihadiri Kepala BNNP Sulsel, Ketua IKAI, dan jajaran struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Dyah Wandansari, melaporkan, tahapan kegiatan rehabilitasi diawali dengan skrining dan assesment, serta jumlah anggaran DIPA yang digelontorkan untuk pelaksanaan kegiatan ini.

Sementara, Kepala Badan Narkotika Provinsi Sulsel, Ghiri Prawijaya, berharap, seluruh peserta rehabilitasi mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, serta menumbuhkan kesadaran diri untuk hidup lebih baik. Sehingga, kelak bisa kembali ke masyarakat dan berguna bagi bangsa dan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, dalam sambutannya berpesan agar Kalapas serta jajarannya melaksanakan kegiatan rehabilitasi ini dengan baik dan terstruktur, agar tujuan rehabilitasi tercapai yaitu kembali berfungsi sosial. Selain itu, agar sinergitas terbangun antar BNNP secara sporadis melakukan sidak tes urin sebagai parameter keberhasilan kegiatan rehabilitasi ini.

Acara diakhiri dengan penyematan tanda peserta rehabilitasi sosial oleh Kepala BNNP dan Ketua IKAI disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel. Setelah itu, dilakukan penandatanganan MoU antara Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel dan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKA) Sulsel, disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kanwil Kemenkumham Sulsel #Lapas Perempuan Sungguminasa #Rehabilitasi sosial

Berita Populer