MAKASSAR, BUKAMATA -Salah satu agenda rutin Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Makassar, dalam rangka menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar adalah menemukan wajib pungut pajak baru.
Makanya, Bapenda Makassar gencar melakukan melakukan pendataan terhadap wajib pungut pajak baru (WPPB)
Hari ini, Selasa (10/5/2022) Bapenda Makassar Bidang Pendaftaran dan Pendataan melaksanakan Pendataan kepada Wajib Pungut Pajak Baru di dua Kecamatan yang ada di Kota Makassar.
Pendataan terhadap wajib pungut pajak baru ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Pagarra.
“Hal ini terus dilaksanakan Bapenda Makassar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Restoran, agar target PAD menuju Rp2 Triliun terealisasi,” kata firman
BERITA TERKAIT
-
PAD Tembus Rp1,8 Triliun, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025
-
Bapenda Makassar Dukung Kajian Sistem Transportasi Perkotaan, Siap Kolaborasi Wujudkan Mobilitas Cerdas
-
DPRD Tekan Bapenda Genjot PAD Makassar: Dua Bulan Penentu Capai Target Rp1,8 Triliun
-
Bapenda Makassar Dukung Promosi Film “Badik” sebagai Upaya Dorong Pendapatan dan Pelestarian Budaya
-
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bapenda Makassar Aktif di Rakor Pencegahan Korupsi