Hikmah : Selasa, 10 Mei 2022 23:31

MAKASSAR, BUKAMATA -Salah satu agenda rutin Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Makassar, dalam rangka menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar adalah menemukan wajib pungut pajak baru. 

Makanya, Bapenda Makassar gencar melakukan melakukan pendataan terhadap wajib pungut pajak baru (WPPB) 

Hari ini, Selasa (10/5/2022) Bapenda Makassar Bidang Pendaftaran dan Pendataan melaksanakan Pendataan kepada Wajib Pungut Pajak Baru di dua Kecamatan yang ada di Kota Makassar.

Pendataan terhadap wajib pungut pajak baru ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Pagarra. 

“Hal ini terus dilaksanakan Bapenda Makassar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Restoran, agar target PAD menuju Rp2 Triliun terealisasi,” kata firman