Hikmah
Hikmah

Jumat, 29 April 2022 18:19

Hindari Percaloan, Kadisdukcapil Makassar Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Online, Berikut Cara dan Persyaratannya

Hindari Percaloan, Kadisdukcapil Makassar Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Online, Berikut Cara dan Persyaratannya

"Kami saat ini lebih menekankan ke pelayanan online dibanding offline. Kecuali perekaman baru. Yang lain kami sarankan online, ini untuk menekan praktik pencaloan," jelasnya.

MAKASSAR,BUKAMATA -Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Makassar, Muh. Hatim mengimbau masyarakat untuk melakukan pengurusan Dukcapil Makassar secara online. Hal ini untuk menghindari praktik mengurus lewat calo.

"Kami saat ini lebih menekankan ke pelayanan online dibanding offline. Kecuali perekaman baru. Yang lain kami sarankan online, ini untuk menekan praktik pencaloan," jelasnya.

Hatim menjelaskan,pelayanan online dapat dilakukan melalui website resmi Dinas Dukcapil Makassar. Masyarakat yang melakukan pengajuan pelayanan cukup mengikuti petunjuk yang ada di website. jam operasional input data dapat dilakukan setiap hari pukul 08:00 Wita hingga 14.00 Wita.

Berikut tata cara melakukan pengajuan layanan kependudukan dan catatan sipil Dukcapil Makassar secara online:

- Kunjungi laman resmi Dinas Dukcapil Makassar di dukcapil.makassar.go.id
- Pilih layanan, kemudian klik "Layanan Online"
- Kemudian klik menu yang terdapat di atas ucapan selamat datang.
- Pilih jenis layanan
- Kemudian isi data diri
- Unggah berkas yang dibutuhkan dalam bentuk file gambar JPEG, JPG, PNG, BMP. Ukuran file maksimal 2MB.
- Setelah selesai klik kirim
- Selalu pantau progress layanan pada menu "Lihat Progress Layanan" pada bagian menu.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.