Hikmah
Hikmah

Kamis, 28 April 2022 18:09

Simak ! Berikut Cara dan Syarat Pemanfaatan Layanan Offline Disdukcapil Makassar

Simak ! Berikut Cara dan Syarat Pemanfaatan Layanan Offline Disdukcapil Makassar

Namun, masyarakat yang belum melakukan perekaman data tetap harus mengunjungi kantor Dinas Dukcapil Makassar dengan membawa berkas persyaratan pengurusan KTP elektronik.

MAKASSAR,BUKMATA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Makassar membuka layanan offline maupun online bagi masyarakat Makassar. Pelayanan ini baik untuk pengurusan data kependudukan, catatan sipil maupun pengaduan.

Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muh Hatim mengungkapkan, untuk pelayanan Offline masyarakat cukup mendatangi kantor camat setempat. Hal ini karena pihaknya telah membuka pelayanan di 15 kecamatan di Kota Makassar.

"Untuk offline kita sudah terbuka di 15 kecamatan, boleh langsung ke kecamatan kalau itu ada terkait perubahan atau perekaman data baru," ungkapnya.


Unit pelayanan di kantor kecamatan tersebut meliputi semua urusan data kependudukan maupun catatan sipil. Namun, untuk melakukan perekaman baru tetap harus mengunjungi Kantor Dinas Dukcapil Makassar di Jl. Teduh Bersinar, Rappocini. Pasalnya, perekaman baru membutuhkan foto langsung, pengambilan sidik jari dan perekaman mata.

 

Mekanisme Pelayanan Offline Dukcapil Makassar


Pelayanan Dukcapil Makassar secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor kecamatan setempat. Namun, masyarakat yang belum melakukan perekaman data tetap harus mengunjungi kantor Dinas Dukcapil Makassar dengan membawa berkas persyaratan pengurusan KTP elektronik.

Sementara, masyarakat yang telah melakukan perekaman cukup membawa berkas dan memberikannya pada petugas loket pelayanan Dukcapil Makassar di kantor kecamatan. Berikut berkas yang harus dipenuhi di setiap pelayanan:

1. Pembuatan KTP Elektronik Dukcapil Makassar (Sudah perekaman)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku nikah bagi yang belum berusia 17 tahun
- Fotocopy Ijazah jika diperlukan
- KTP Elektronik Selesai dalam 14 hari tanpa kendala teknis

2. Pembuatan Kartu Keluarga Dukcapil Makassar
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat pengantar dari Lurah
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy akta nikah
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- Kartu Keluarga selesai dalam 5 hari tanpa kendala teknis

3. Pembuatan Akta Kelahiran Dukcapil Makassar
- Asli surat keterangan lahir/SPTJM kebenaran data kelahiran
- Fotocopy Surat nikah/akta perkawinan/SPTJM kebenaran data suami istri
- Fotocopy KTP Elektronik
- Fotocopy Kartu Keluarga
- FotoCopy Ijazah jika diperlukan
- Akta kelahiran selesai 3 hari tanpa kendala teknis.

4. Pembuatan Kematian Dukcapil Makassar
- Asli surat keterangan kematian dari rumah sakit/ asli surat keterangan kematian dari kelurahan
- Fotocopy KTP Elektronik pelapor
- Fotocopy KTP Elektronik yang meninggal
- Fotocopy Kartu Keluarga yang meninggal

5. Pembuatan Akta Perkawinan Dukcapil Makassar
- Surat keterangan telah telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy KTP Elektronik
- Pasfoto suami istri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer