Jangan Lewatkan, Pemprov Sulsel Bakal Gelar Korpri Run
07 Oktober 2024 21:36
Kemendag resmi mengundangkan peraturan itu pada 27 April 2022. Sementara peraturan larangan ekspor itu berlaku mulai hari ini 28 April 2022.
BUKAMATA - Larangan ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng yang sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo kini diresmikan.
Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan mengenai larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Adapun larangan ekspor itu mencakup minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.
Kemendag resmi mengundangkan peraturan itu pada 27 April 2022. Sementara peraturan larangan ekspor itu berlaku mulai hari ini 28 April 2022.
"Eksportir dilarang sementara melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil}, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," tulis peraturan tersebut pada pasal 3 ayat 1, dikutip Kamis (28/4/2022).
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai, yang terdiri dari Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Meski demikian, eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilakukan ekspornya.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya," tertulis dalam Pasal 6.
07 Oktober 2024 21:36
07 Oktober 2024 21:29
07 Oktober 2024 21:04