MAKASSAR, BUKAMATA - Tim elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kota Makassar.
Selain mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial ZF dan FZ. Polisi juga menyita barang bukti ganja seberat 1,8 Kilo Gram dan dan sabu-sabu seberat 10 gram.
Barang haram ini dikirim dari seseorang yang inisial FR yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang terlarang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman. Adapun pelaku memesan barang ini dengan cara membagi di enam titik agar tidak terlalu banyak dengan jumlah yakni, ada yang tujuh puluh gram, delapan puluh gram hingga satu koma empat kilogram.
Kapolrestabes makassar, AKBP Budhi Haryanto mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan dan selanjutnya dimintai keterangan. Adapun pasal kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang undang republik indonesia nomor tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Para pelaku kini sudah kamai amankan bersama barang bukti, atas pebuatan kedua pelaku diancam sepuluh tahun penjara,” demikian Budhi, Selasa (26/4/2022).
BERITA TERKAIT
-
BREAKING NEWS! Perang Kelompok di Kandea, Empat Rumah Ludes Terbakar
-
Polisi Ringkus Pria Diduga Edarkan Sabu Lewat Instagram di Maros
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Operasi Antik Lipu 2025 di Makassar, Polisi Amankan 10 Kg Sabu dan 11.554 Butir Pil Mephedrone
-
Diduga Terkena Peluru Nyasar, Pria di Makassar Tersungkur Saat Mandikan Anak