
Tim Elang Polrestabes Makassar Berhasil Amankan Narkoba Jenis Ganja dan Sabu
Barang haram ini dikirim dari seseorang yang inisial FR yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
MAKASSAR, BUKAMATA - Tim elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kota Makassar.

Selain mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial ZF dan FZ. Polisi juga menyita barang bukti ganja seberat 1,8 Kilo Gram dan dan sabu-sabu seberat 10 gram.
Barang haram ini dikirim dari seseorang yang inisial FR yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang terlarang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman. Adapun pelaku memesan barang ini dengan cara membagi di enam titik agar tidak terlalu banyak dengan jumlah yakni, ada yang tujuh puluh gram, delapan puluh gram hingga satu koma empat kilogram.
Kapolrestabes makassar, AKBP Budhi Haryanto mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan dan selanjutnya dimintai keterangan. Adapun pasal kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang undang republik indonesia nomor tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Para pelaku kini sudah kamai amankan bersama barang bukti, atas pebuatan kedua pelaku diancam sepuluh tahun penjara,” demikian Budhi, Selasa (26/4/2022).
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47