MAKASSAR,BUKAMATA - Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi Mmengingatkan kepada para pengusaha terhadap Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Politisi Gerindra itu mengatakan THR wajib dibayarkan baik untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, dan buruh harian lepas paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2022.
“Karyawan akan menerima THR paling lambat 25 April 2022,” katanya di Makassar, Senin (25/4/2022) dukutip dari Fajardotcodotid.
Menurutnya THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, pemerintah mengembalikan besaran THR pada aturan semula yaitu, THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan, sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil alias kontan.
Kasrudi mengingatkan akan ada sanksi jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini. Misalnya izin usahanya dibekukan atau pencabutan izin.
anjut Kasrudi, pihaknya akan menindak tegas bagi perusahaan yang tidak taat. Olehnya itu, dia akan membentuk posko pengaduan agar dapat lebih cepat mendeteksi perusahaan mana yang nakal membayarkan THR kepada karyawannya.
“Terkhusus untuk pengusaha perhotelan, restoran, jasa dan sebagainya agar sekiranya tidak telat menunaikan tanggungjawab,” jika ada karyawan jadi korban, maka datang saja di DPRD Makassar,” pungkasnya
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Dorong Seleksi Kepala Sekolah Transparan dan Netral
-
Arifin Madjid Gelar Silaturahmi Bersama Calon Ketua RT/RW se-Bontorannu, Tegaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas Pascapemilihan
-
Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun
-
Budi Arie Ingin Gabung Gerindra, Eric Horas: Harus Pahami Arah Perjuangan Partai
-
Air Keruh Hingga Kendala Distribusi, DPRD Makassar Minta Pertanggungjawaban PDAM