Hikmah
Hikmah

Senin, 25 April 2022 18:00

Dewan Ingatkan Pengusaha Atas Kewajibannya Bayar THR Karyawan

Dewan Ingatkan Pengusaha Atas Kewajibannya Bayar THR Karyawan

Menurutnya THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, pemerintah mengembalikan besaran THR pada aturan semula yaitu, THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan, sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil alias kontan

MAKASSAR,BUKAMATA - Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi Mmengingatkan kepada para pengusaha terhadap Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Politisi Gerindra itu mengatakan THR wajib dibayarkan baik untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, dan buruh harian lepas paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2022.

“Karyawan akan menerima THR paling lambat 25 April 2022,” katanya di Makassar, Senin (25/4/2022) dukutip dari Fajardotcodotid.

Menurutnya THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, pemerintah mengembalikan besaran THR pada aturan semula yaitu, THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan, sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil alias kontan.

Kasrudi mengingatkan akan ada sanksi jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini. Misalnya izin usahanya dibekukan atau pencabutan izin.
anjut Kasrudi, pihaknya akan menindak tegas bagi perusahaan yang tidak taat. Olehnya itu, dia akan membentuk posko pengaduan agar dapat lebih cepat mendeteksi perusahaan mana yang nakal membayarkan THR kepada karyawannya.

“Terkhusus untuk pengusaha perhotelan, restoran, jasa dan sebagainya agar sekiranya tidak telat menunaikan tanggungjawab,” jika ada karyawan jadi korban, maka datang saja di DPRD Makassar,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Makassar #Kasrudi

Berita Populer