BUKAMATA - Pengungkapan kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung menjadi bukti kalau pemerintah tidak pernah takut dalam memberantas praktik mafia.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI, Juri Ardiantoro. Ia menilai tindak cepat yang dilakukan Kejagung adalah bukti keseriusan pemerintah memberantas praktik mafia, Juri berharap tidak akan ada lagi yang mencoba-coba mempermainkan rakyat.
Juri menyampaikan bahwa pemerintah sangat mengapresiasi langkah konkret semua pihak terkait pengungkapan kasus mafia minyak goreng. Selain sebagai wujud penegakan hukum, Juri menyebut kalau terbongkarnya kasus tersebut juga keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan minyak goreng yang selama ini mendera masyarakat.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa Kantor Staf Presiden mendukung Kejaksaan Agung dan institusi hukum lain untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini.
“Karena ini merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng,” terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
BERITA TERKAIT
-
Pengumuman! Kemendag Tarik Produk Minyakita di Pasaran
-
Catat! Ini 5 Jenis Minyak Goreng yang Tidak Baik bagi Kesehatan
-
Pemerintah Belum Bayar Utang, Peritel Ancam Setop Jual Minyak Goreng
-
Hore! Minyakita Bakal Dijual di Bawah HET
-
Gegera Pemerintah Tak Bayar Utang Rp344 Miliar, Pengusaha Ogah Jual Minyak Goreng ke Retail