Samsul Bahri : Kamis, 21 April 2022 14:42
Net.

PANGKEP, BUKAMATA - Petugas Gabungan menemukan sejumlah barang terlarang saat melakukan razia di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Kamis (21/4/2022). 

Adapun barang terlarang yang ditemukan petugas gabungan saat melakukan razia diantaranya, senjata tajam jenis pisau dan silet. Selain itu, petugas juga menemukan tali hingga obat-obatan.

 

Penggeledahan oleh petugas gabungan dari TNI/Polri dan personel rutan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya benda-benda terlarang yang masuk ke dalam rumah tahanan yang bisa membahayakan tahanan lain. 

Penggeledahan ini berlangsung sekitar satu jam, Satu persatu warga binaan dikeluarkan dari blok tahanan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan.

“Pada malam ini kita melaksanakan penggeledahan atau razia bersih- bersih permasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya barang barang yang terlarang masuk ke rutan ini,” kata Ashari, Kepala Lembaga Kelas II B Pangkajene, Kamis (21/4/2022).

Dia memastikan akan memusnahkan barang-barang terlarang yang ditemukan di dalam rutan. Sebab penggeldehan dilakukan untuk bersih-bersih barang terlarang di Lembaga Permasyarakatan Pangkep.

“Kita melaksanakan penggeledahan atau razia bersih- bersih permasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya barang barang yang terlarang masuk ke rutan ini,” Kepala Lembaga Kelas II B Pangkajene, Ashari, Kamis (21/4/2022).

Petugas menemukan benda-benda larangan seperti pisau silet, besi tali dan obat-obatan.Dia memastikan akan memusnahkan barang-barang terlarang yang ditemukan di dalam rutan. 

“Kartu besi, tali gelas, ikat pinggang. Ini sudah dianggap berbahaya. Kita akan musnahkan,” tutup Ashari.

Terkait sanksi kepada warga binaan permasyarakatan, pihak lapas akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.