SIDRAP, BUKAMATA - Jajaran kepolisian Polres Sidrap berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku 'Joki' Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada seleksi tahun 2021 tahun lalu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AM usia 26 tahun, berstatus ASN, sedangkan temannya berinisial MN yang berstatus pekerja swasta.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria, keduanya diamankan karena diduga kuat jadi 'Joki' CPNS di Kabupaten Sidrap tahun 2021.
Diketahui, tambah Zakaria, kedua terduga pelaku ini merupkan warga Kota Makassar, Keduanya masing punya peran untuk melancarkan aksinnya.
"AM dan MN masing-masing punya peran yang berbeda. Keduanya menjalankan aksinya waktu pendaftaran CPNS 2021 di Sidrap," ungkap Zakaria, Minggu (17/4/2022).
Zakaria menambahkan, pelaku MN berperan mencetak dokumen soal ujian CASN, kemudian menyerahkannya kepada master atau penjawab soal. Sementara AM berperan sebagai penjawab soal.
Atas perbuatannya itu, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 45 juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008. Sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan ancaman 6 tahun penjara," tutur Zakaria
BERITA TERKAIT
-
Penemuan Tiga Mayat di Sidrap, Ternyata Ibu Beserta Dua Anaknya
-
Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dosen Gemparkan Universitas Ichsan Sidrap
-
Wanita Lansia di Sidrap Tewas Ditelan Ular Piton
-
Pria di Sidrap Tewas Penuh Luka Sabetan Senjata Tajam
-
Polda Sulsel Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Sidrap