MAKASSAR,BUKAMATA- Bagi masyarakat yang ingin melakukan sesi pemotretan si area CPI perlu memperhatikan lokasi-lokasi yang akan digunakan, sebab tidak seluruh lokasi di CPI dapat digunakan secara gratis utama untuk melakukan sesi pemotretan prewedding.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan , tidak ada pungutan biaya untuk mendokumentasikan foto maupun video di area CPI yang menjadi kewenangan Pemprov Sulsel, dengan catatan lokasi tersebut merupakan fasilitas umum (Fasum) milik pemprov.
Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sulsel, Since Erna Lamba yang mengatakan, aarea kawasan Center Point of Indonesia (CPI) milik pemprov Sulsel tidak ada dikenakan biaya atau punggutan untuk publik.
"Tetapi untuk (kawasan kewenangan) CitraLand City Losari mereka ada kebijakan khusus oleh manajemen," ungkapnya.
Gubernur Sulsel pun telah berkoordinasi dengan pihak CitraLand City Losari yang berada di kawasan CPI. Dimana dari hasil koordinasi itu, diketahui tarif biaya itu untuk foto prewedding di area privat milik CitraLand City Losari.
Sementara itu, Hendra Wahyuadi selaku General Manager Citraland City Losari memberikan klarifikasi mengenai kabar tersiar mengenai pengenaan tarif untuk berfoto di kawasan CPI.
Pihaknya mengaku, bahwa kawasan CPI memiliki area publik dan area privat.
Di mana telah ada batasan hukum dan kewenangan area Pemprov maupun area investor. Selain itu, ada pula lahan fasilitas umum di area investor yang masih bersatu sebagai area privat dan akan menjadi area public jika telah diserahkan secara fisik dan legal ke Pemkot Makassar.
"Investor tidak pernah mengenakan tarif berfoto di area Pemprov, hal ini bisa dibuktikan di lapangan. Framing/opini yang terbentuk adalah masyarakat harus membayar Rp 500 ribu untuk berfoto di CPI adalah tidak benar," tegasnya.
Tarif Baru
Mengenai tarif Rp500 ribu untuk tarif foto prewedding tersebut untuk lokasi privat milik CitraLand City Losari. Lokasi privat, seperti Plaza Marketing Office dan Sunset Quay. lokasi itu saat ini merupakan area privat, yang menjadi kewenangan Investor sepenuhnya.
"Namun tarif tersebut sudah tidak diberlakukan (expired) lagi. Saat ini untuk foto prewedding hanya dikenakan tarif 200 ribu di semua lokasi privat Investor. Tarif ini tidak mungkin kami berlakukan di area publik milik Pemprov. Tarif Rp 200 ribu dimaksudkan sebagai biaya koordinasi pemakaian tempat, pengamanan oleh tim security kami supaya fotografer dan tim prewedding tidak diganggu pihak lain, pemakaian ruang rias dan toilet." Jelasnya
Salah satu yang tidak pernah disadari oleh masyarakat umum adalah bahwa untuk menjadikan lokasi foto pre wedding itu harus bersih, nyaman dan indah adalah besarnya biayap erawatan (penyiraman air besih, pemupukan, perawatan landscape, pembayaran listrik, dll) yang harus dikeluarkan oleh Investor.
"Tarif ini juga dimaksudkan agar pengguna tempat pre wedding mempunyai tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lokasi prewedding, " tambahnya.
Menurutnya, pihak fotografer prewedding selama ini tidak keberatan dengan adanya tarif tersebut. Apalagi lagi dengan keindahan dan keunikan lokasi CPI.
"Kami tidak pernah mengenakan tarif untuk foto/video untuk kepentingan personal maupun upload di media sosial, yang dilakukan secara masif dan sporadis oleh masyarakat di beberapa tempat, baik di lahan Pemprov atau di lahan Investor. Kami hanya meminta mereka untuk mematuhi rambu lalu lintas, beberapa aksi mereka berpotensi mengganggu keselamatan pemakai jalan termasuk keselamatan diri mereka sendiri. Kami juga menghimbau agar mereka menjaga ketertiban, menjaga kebersihan lokasi (sering mereka abaikan) dan tidak merusak asset di sepanjang jalan dan area privat," ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Balampangi, Penghubung Sinjai–Bulukumba
-
Pasca Aksi dan Blokade Jalan, Gubernur Sulsel Temui Tokoh dan Mahasiswa Luwu Raya
-
Forum Diskusi Bahas Pemekaran Luwu Raya, Sekda Sulsel Beri Penegasan Aturan Syarat