BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati pejabat. Baik pejabat pemerintahan, lembaga, BUMN dan BUMD agar tidak memanfaatkan mobil dinas saat mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022 nanti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada Jumat pagi (15/4/2022).
Di sisi lain, KPK memberi apresiasi terhadap pimpinan yang telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan penggunaan fasilitas dinas.
BERITA TERKAIT
-
KPK Perluas Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Jadi Prioritas dan Terbanyak
-
KPK Dalami Keterlibatan Petinggi NU Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan
-
Baru Rp100 Miliar Dikembalikan, KPK Tunggu Itikad Baik Travel Haji
-
Eks Menag Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026