BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati pejabat. Baik pejabat pemerintahan, lembaga, BUMN dan BUMD agar tidak memanfaatkan mobil dinas saat mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022 nanti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada Jumat pagi (15/4/2022).
Di sisi lain, KPK memberi apresiasi terhadap pimpinan yang telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan penggunaan fasilitas dinas.
BERITA TERKAIT
-
MAKI: KPK Bisa Jemput Paksa Dua Tersangka Anggota DPR untuk Tuntaskan CSR BI
-
Pemprov Sulsel dan Koorsup KPK Perkuat Pengawasan MYP 2025–2027, Tinjau Proyek di Pinrang, Sidrap, dan Wajo
-
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini dari Keanggotaan Partai
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
-
Kasus Pemerasan Dokumen WNA, KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Kanim Bali