Pengusaha Minta Keringanan Pembayaran THR
Mengingat, tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk membayarkan THR di tengah situasi ekonomi yang belum pasti.
BUKAMATA — Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta adanya keringanan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022 secara penuh.

Mengingat, tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk membayarkan THR di tengah situasi ekonomi yang belum pasti.
Dalam proses awal pemulihan ekonomi, lanjut Sarman, kondisi arus kas pengusaha tidak semua memiliki kemampuan untuk membayarkan THR secara penuh. Misalnya sektor usaha hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, kafe, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lainnya.
"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar TRH tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali," ujar Sarman dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).

Untuk itu, pihaknya mengusulkan adanya ruang dialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada bagi pengusaha yang tidak memiliki kemampuan membayarkan THR secara penuh.
Selain itu posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
"Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," tutupnya.
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:51
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:08
