Pengusaha Minta Keringanan Pembayaran THR
Mengingat, tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk membayarkan THR di tengah situasi ekonomi yang belum pasti.
BUKAMATA — Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta adanya keringanan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022 secara penuh.

Mengingat, tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk membayarkan THR di tengah situasi ekonomi yang belum pasti.
Dalam proses awal pemulihan ekonomi, lanjut Sarman, kondisi arus kas pengusaha tidak semua memiliki kemampuan untuk membayarkan THR secara penuh. Misalnya sektor usaha hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, kafe, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lainnya.
"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar TRH tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali," ujar Sarman dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).

Untuk itu, pihaknya mengusulkan adanya ruang dialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada bagi pengusaha yang tidak memiliki kemampuan membayarkan THR secara penuh.
Selain itu posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
"Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," tutupnya.
News Feed
Deepal S05 Meluncur di Indonesia, SUV Listrik Canggih Harga Mulai Rp509 Juta
08 Agustus 2026 17:36
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus KLM Nurul Salsa, 14 Korban Belum Ditemukan
08 Agustus 2026 14:19
Santunan Pengosongan Lahan di Laoli Luwu Timur Capai Rp16 Miliar
08 Agustus 2026 14:01
Berita Populer
08 Agustus 2026 09:36
08 Agustus 2026 09:06
08 Agustus 2026 09:28
08 Agustus 2026 09:42
08 Agustus 2026 12:32
